
Banyuwangi - Upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) di Banyuwangi kembali ditegaskan melalui pendekatan dialogis yang melibatkan langsung para pelaku usaha. Rabu (6/5/2026), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Hj Rr Nanin Oktaviantie, bersama jajaran stafnya menghadiri audiensi dengan PKL Kabat di Lounge Pemda Banyuwangi.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Moh Yanuarto Bramuda, yang membuka ruang komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan para pedagang. Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menata kawasan perdagangan informal tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Sejak awal, suasana forum berlangsung cair namun substansial. Para perwakilan PKL Kabat menyampaikan berbagai aspirasi yang selama ini menjadi perhatian utama mereka. Di antaranya adalah kepastian lokasi berdagang, ketersediaan fasilitas pendukung seperti tempat yang layak dan akses sanitasi, serta jaminan bahwa kebijakan penataan tidak akan mematikan usaha yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
“Kami tidak menolak ditata, tetapi kami ingin tetap bisa berjualan dengan layak dan tidak kehilangan pelanggan,” ungkap salah satu perwakilan PKL dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Nanin menegaskan bahwa penataan PKL bukanlah bentuk pembatasan, melainkan langkah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak hanya melihat aspek estetika kota, tetapi juga keberlanjutan ekonomi para pelaku usaha kecil.
“PKL adalah bagian penting dari denyut ekonomi rakyat. Penataan harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi, melalui dialog dan pemberdayaan,” ujar Nanin.
Ia juga menjelaskan bahwa penataan yang baik justru dapat meningkatkan daya tarik kawasan, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan jumlah pengunjung dan potensi pendapatan pedagang. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun akan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk lokasi strategis, arus lalu lintas, serta kenyamanan konsumen.
Sementara itu, Yanuarto Bramuda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program penataan sangat bergantung pada kesamaan persepsi dan komitmen bersama.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari para PKL menjadi kunci agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam forum tersebut, komitmen positif juga datang dari para pelaku PKL. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung program pemerintah daerah sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan dan melibatkan mereka sebagai bagian dari solusi.
“Kami siap mendukung program penataan. Yang penting ada komunikasi dan kami dilibatkan,” ujar salah satu pedagang.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pendekatan partisipatif mulai membangun kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha. Kepercayaan ini dinilai sebagai fondasi utama dalam menjalankan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Audiensi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan yang konstruktif. Beberapa usulan yang muncul antara lain perlunya zonasi yang jelas, penyediaan fasilitas yang memadai, serta mekanisme relokasi yang mempertimbangkan potensi ekonomi pedagang. Selain itu, pelatihan dan pendampingan usaha juga diharapkan dapat menjadi bagian dari program penataan.
Pemerintah daerah mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan kajian lanjutan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemetaan teknis untuk menentukan skema penataan yang paling sesuai dengan kondisi lapangan. Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil menjadi prioritas agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat top-down semata.
Di sisi lain, penataan PKL juga diharapkan dapat mendukung wajah kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat luas. Kawasan perdagangan yang rapi dan terorganisir tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, tetapi juga memperkuat citra Banyuwangi sebagai daerah yang ramah terhadap usaha kecil sekaligus tertata secara urban.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan perlindungan ekonomi rakyat. Tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin jika dibangun dengan komunikasi yang terbuka dan komitmen bersama.
Melalui audiensi ini, satu hal menjadi jelas: penataan bukan lagi dipahami sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang untuk tumbuh bersama. Pemerintah hadir bukan untuk menggusur, tetapi untuk mengatur dan memberdayakan. Sementara para PKL, dengan segala keterbatasannya, menunjukkan kesiapan untuk beradaptasi dan menjadi bagian dari perubahan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga konsistensi dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Namun dengan fondasi dialog dan komitmen yang telah terbangun, harapan menuju penataan PKL yang adil dan berkelanjutan kian terbuka. (Humas)