
Banyuwangi - Tekanan ekonomi yang dirasakan pedagang pasar tradisional tidak selalu datang dari persoalan besar. Bagi sebagian pedagang kecil, pungutan harian yang terus berjalan sering kali ikut menentukan tipis-tebalnya keuntungan yang dibawa pulang. Dalam situasi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan yang mampu memangkas beban operasional sekecil apa pun menjadi sangat berarti.
Karena itu, langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan retribusi pelayanan pasar daerah setiap akhir pekan dinilai sebagai kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat kecil. Program tersebut diperkirakan akan meringankan beban sekitar 6.500 pedagang pasar tradisional di Banyuwangi.
Kebijakan itu menjadi topik utama dalam program live talkshow *Isuk Isuk* di studio Blambangan FM, Jumat (8/5/2026). Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Hj Rr Nanin Oktaviantie, mengawali aktivitas kedinasannya dengan hadir langsung sebagai narasumber dalam dialog interaktif tersebut.
Dipandu oleh Mamik Yuniantri dan Rano Prasetyo, pembahasan mengerucut pada implementasi Peraturan Bupati Banyuwangi tentang pembebasan retribusi pelayanan pasar daerah di Kabupaten Banyuwangi.
Sejak awal dialog, Nanin menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari semangat keberpihakan terhadap ekonomi rakyat kecil. Menurutnya, pasar tradisional masih menjadi denyut utama aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor informal dan usaha mikro.
“Pedagang pasar adalah bagian penting penggerak ekonomi daerah. Ketika mereka diberi ruang bernapas lebih lega, perputaran ekonomi rakyat juga akan ikut tumbuh,” ujarnya.
Bagi sebagian orang, retribusi pasar mungkin terlihat kecil. Namun bagi pedagang sayur, penjual bumbu dapur, pedagang jajanan, hingga pelaku usaha kecil yang setiap hari mengandalkan pemasukan harian, pengurangan beban sekecil apa pun tetap berarti.
Nanin menjelaskan, program pembebasan retribusi akhir pekan diharapkan mampu memberi stimulus ekonomi langsung kepada pedagang. Selain membantu menekan biaya operasional, kebijakan tersebut juga ditargetkan meningkatkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional saat akhir pekan.
Pemerintah daerah berharap masyarakat semakin tertarik kembali berbelanja ke pasar tradisional. Sebab, di tengah menjamurnya pusat perbelanjaan modern, pasar rakyat tetap memiliki peran sosial dan ekonomi yang tidak tergantikan.
“Pasar tradisional bukan hanya tempat transaksi. Di sana ada interaksi sosial, ada ekonomi keluarga, dan ada kehidupan masyarakat kecil yang harus dijaga,” kata Nanin.
Dalam talkshow itu, pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek pembebasan retribusi. Nanin juga menyinggung tantangan besar yang dihadapi pasar tradisional saat ini. Mulai dari perubahan pola belanja masyarakat, persaingan dengan toko modern, hingga tuntutan digitalisasi pelayanan pasar.
Karena itu, pemerintah daerah menilai kebijakan fiskal seperti pembebasan retribusi perlu diiringi dengan pembenahan tata kelola pasar secara menyeluruh. Menurut Nanin, pemerintah tetap mengintensifkan pengawasan terhadap kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Ia menekankan bahwa pembebasan retribusi bukan berarti pelayanan menjadi longgar. Sebaliknya, pasar tradisional harus semakin tertata agar mampu menjadi ruang perdagangan yang nyaman dan kompetitif.
“Jangan sampai pasar rakyat kalah hanya karena persoalan kebersihan atau tata kelola. Kita ingin pasar tetap hidup dan diminati masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Diskopumdag Banyuwangi juga terus mendorong penguatan kapasitas pedagang melalui berbagai program pendampingan. Mulai dari edukasi digitalisasi transaksi, tertib ukur, hingga pembinaan legalitas usaha bagi pelaku UMKM pasar.
Menurut Nanin, keberlangsungan pasar tradisional tidak cukup hanya mengandalkan nostalgia masyarakat. Pasar harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan karakter kerakyatannya.
Respons masyarakat terhadap kebijakan ini pun cukup positif. Sejumlah pedagang menyambut baik langkah pemerintah daerah yang dinilai memahami kondisi riil di lapangan. Bagi mereka, pembebasan retribusi akhir pekan menjadi bentuk perhatian nyata yang langsung dirasakan.
“Kalau retribusi libur di akhir pekan, tentu sangat membantu. Apalagi kalau dagangan sedang sepi,” ujar salah seorang pedagang yang mengikuti siaran interaktif melalui sambungan telepon.
Dialog berlangsung hangat dan komunikatif. Pendengar juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait pengelolaan pasar tradisional di Banyuwangi. Beberapa di antaranya menyoroti perlunya revitalisasi fasilitas pasar dan penguatan promosi pasar rakyat agar semakin ramai dikunjungi.
Nanin memastikan pemerintah daerah terus membuka ruang evaluasi dan masukan dari masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang menyentuh sektor ekonomi rakyat harus terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan.
Program pembebasan retribusi akhir pekan ini menjadi bagian dari langkah lebih besar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat kecil. Di tengah tantangan ekonomi yang terus bergerak dinamis, pemerintah berupaya memastikan pasar tradisional tetap menjadi ruang hidup bagi ribuan keluarga.
Di balik hiruk-pikuk lapak dan transaksi harian, pasar tradisional menyimpan denyut ekonomi yang tak sederhana. Ada pedagang yang menggantungkan biaya sekolah anak, ada keluarga yang bertahan dari keuntungan harian, dan ada harapan yang terus bergerak dari meja-meja dagangan sederhana.
Karena itu, kebijakan pembebasan retribusi ini bukan semata soal angka. Ia menjadi simbol bahwa pemerintah daerah masih menaruh perhatian pada ekonomi akar rumput—pada mereka yang setiap pagi membuka lapak lebih awal demi menjaga roda kehidupan tetap berputar. (Humas)